Mendikbud Akhirnya Resmi Umumkan UN 2020 Dibatalkan

Pembatanan UN 2020
Surat Edaran Mendikbud No.4 Tahun 2020

Berkaitan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, hari ini tanggal 24 Maret 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia resmi mengeluarkan surat edaran  mengenai pembatalan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020. Surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tersebut, selain menyampaikan pembatalan pelaksanaan Ujian Nasional, juga memuat ketentuan pelaksanaan proses belajar dari rumah dan ujian sekolah serta kelulusan.
Mengenai UN 2020, beberapa ketentuan yang disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangai Mendikbud Nadiem Makariem adalah sebagi berikut:
  1. Pelaksanaan UN  termasuk Uji Kompetensi Keahlian bagi Sekolah Menengah Kejuruan tahun 2020 dibatalkan.
  2. Oleh karena pelaksanaan UN dibatalkan, keikutsertaan siswa dalam UN tidak menjadi syarat kelulusan dari sekolah maupun dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  3. Oleh karena pelaksanaan UN dibatalkan, maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Paket B, Maupun Paket C akan ditentukan kemudian.

Selanjutnya untuk mengenai pelaksanaan proses belajar dari rumah ketentuan yang ditetapkan melalui surat edaran No. 4 tahun 2020 adalah sebagi berikut:
  1. Kegiatan belajar dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan (daring)/ jarak jauh dilaksanakan tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, melainkan untuk memberikanmemberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa;
  2. Belajar dari rumah bisa difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain tentang pandemi Covid-19;
  3. Aktivitas dan tugas dalam pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing. Keberagaman tersebut dapat mempertimbangkan kesenjangan akses dan fasilitas belajar di rumah;
  4. Pemberian umpan balik untuk produk atau bukti aktivitas Belajar dari rumah tidak harus berupa skor atau nilai kuantitatif. Siswa dapat diberi yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru. 

Ketentuan mengenai kelulusan dalam surat edaran mendikbud di atas, adalah sebagai berikut:

  1. Ujian Sekolah untuk kelulusan tidak boleh dilakuakn dengan cara mengumpulkan siswa, kecuali untuk sekolah-sekolah yang sudah terlanjur melaksanakan Ujian Sekolah sebelum terbitnya Surat Edaran Mendikbud No. 4 tahun 2020;
  2. Ujian Sekolah dapat dikakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/ atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  4. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • kelulusan untuk jenjang Sekolah Dasar/ sederajat, jenjang SMP/ sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir. Nilai semester 2 kelas 6 untuk SD, nilai semester 2 kelas 9 untuk SMP, dan nilai semester 2 kelas 12 untuk jenjang SMA dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  • kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, Praktik Kerja Lapangan(PKL), portofolio, dan nilai praktik selama lima  semester terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Aturan mengenai kenaikan kelas adalah sebagai berikut:

  1. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali untuk sekolah yang telah melaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran Mendikbud No. 4 tahun 2020;
  2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara {isik di sekolah;
  2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
  3. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Selain kelima point di atas, melalui Surat Edarannya Mendikbud juga memberi keleluasaan agar dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.


Demikian beberapa poin yang tercantum dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tanhun 2020. Semoga terbitnya Surat Edaran tersebut membawa kebaikan untuk kita bersama, dan semoga kita bisa melewati masa pandemi ini dengan selamat. Bersama mari kita lawan Covid-19!

Dibawah ini salinan Surat Edaran yang dapat diunduh dari google drive: 

0 Comments: